Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebagai contoh, poli rawat jalan spesialis yang semula Rp 15 ribu, kini naik menjadi Rp 50 ribu. Begitu juga dengan poli rawat jalan umum, naik dari Rp 12 ribu menjadi Rp 40 ribu. kenaikan juga terjadi biaya rawat inap. Untuk kamar VIP dari Rp 250 ribu jadi Rp 350 ribu.
Kamar kelas I dari Rp 130 ribu naik jadi RP 205 ribu dan Kelas II jadi 125 ribu dari sebelumnya Rp 90 ribu. Kenaikan juga terjadi pada biaya kamar kelas III jadi Rp 75 ribu dari sebelumnya RP 50. Sedangkan untuk ruang ICU dari Rp 275 ribu kini naik menjadi Rp 315 ribu.
Kenaikan tarif ini berdasar Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2017 tentang tarif Pelayanan RSUD dr Soewondo Kendal. Kenaikan tarif ini berlaku mulai 1 Februari 2018 baik untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Plt Direktur RSUD Kendal, dr Haris Setianto menyebut, jika tarif lama memang sudah tak layak lagi untuk menutup biaya operasional pelayanan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



