Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sudah ada 7 wanita yang berhasil ia tipu dan kuras harta bendanya. Korbannya yang terakhir adalah seorang janda muda beranak satu asal Semarang berinisal MG (25). Namun petualangan Krisna yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pemalang itu harus berakhir di sel tahanan setelah dibekuk aparat Polsek Pedurungan.

Ia ditangkap polisi saat berada di warnet di Jalan Sindoro, Pemalang. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari MG.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi, dalam gelar perkara di mapolsek, Rabu (7/2/2018) mengatakan, korban MG dirayu untuk diajak kencan di Yogyakarta dan kemudian barang-barang berharganya dibawa kabur.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Februari 2018 lalu. Korban yang kenal dengan pelaku melalui aplikasi chatting Beetalk, mengajak MG kencan di Yogyakarta. Korban dijemput pelaku menggunakan mobil sewaan, dan menginap semalam di Yogyakarta.

”Korban diajak kencan menginap semalam di Yogyakarta, lalu kembali ke Semarang. Di perjalanan pelaku berpura-pura mengajak korban kembali menginap dan menyuruhnya membeli peralatan mandi,” katanya.

Korban yang kadung percaya, menurut saja saat diturunkan di sebuah minimarket. Ia lalu masuk ke dalam minimarket dan meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil. Saat itu juga, pelaku langsung kabur membawa barang-barang milik MG.

"Barang di mobil semuat dibawa. Ada dompet, handphone, ATM, cincin emas," jelas Mulyadi.Sadar dirinya telah ditipu oleh Krisna, MG langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyidikan, polisi ebrgerak cepat menangkap pelaku di Pemalang.Saat diinterogasi polisi, Krisna mengaku ada enam wanita lain yang berhasil ditipu. Namun ia berkelit saat ditanya apakah enam wanita lain juga dikencani dulu sebelum ditipu.Sementara terhadap MG, Krisna mengaku sebelumnya sudah lama mengenalnya namun hilang kontak. Awal 2018, ia kembali menemukan korban dan langsung chatting."Kenalnya bulan Mei (2017), tapi hilang kontak. Januari pertengahan ketemu lagi. Dia itu single parent, dan saya tidak janjika apa-apa. Suka sama suka,” akunya.Krisna kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ia terancam hukuman minnimal lima tahun kurungan penjara, karena dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler