Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam sidak yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan, BPOM, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Polisi menemukan kerupuk berbahaya ini dari sejumlah produsen kerupuk di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Rata-rata kerupuk yang menggunakan bahan ini yakni kerupuk mie kuning.

Sidak itu dilakukan pada 10 produsen kerupuk. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih positif kedapatan menggunakan zat berbahaya auramin.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Edi Toufik, menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyuluhan beberapa waktu lalu terkait makanan aman.

"Kami sudah mengadakan sosialisasi dan mereka berkomitmen untuk beralih dari penggunaan bahan berbahaya ke bahan makanan yang aman," katanya dikutip dari tribunjateng.com, Rabu (14/2/2018).

Ia menyebut, kerupuk yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya langsung disita. Selain itu, tiga produsesn kerupuk nakal itu juga diminta menulis surat pernyataan bermaterai. Isi surat pernyataan itu berisi bahwa dirinya siap mengganti bahan berbahaya dengan bahan yang aman.
Apabila di kemudian hari kedapatan melakukan hal serupa maka produsen tersebut siap ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Semarang, Novi Eko Rini, mengatakan jika zat auramin ini sangat berbahaya bagi kesehatan."Bahan tersebut merupakan karsinogen atau penyebab kanker, sehingga tidak boleh digunakan sebagai bahan campuran dalam makanan apapun termasuk kerupuk," terangnya.Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak bisa terlihat secara langsung tapi efek jangka panjangnya sangat berbahaya. Novi menambahkan jika makanan atau kerupuk yang mengandung zat berbahaya itu, walaupun sedikit tetap terlihat. Ciri- cirinya warna kuning di makanan biasanya menyala dan muncul warna kehijau- hijauan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler