Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi bunuh diri ini dilakukan napi yang dikenal dengan nama Dion tersebut pada Selasa (10/4/2018) sore kemarin. Sebelum bunuh diri, napi yang berasal dari Kabupaten Malang itu sempat menuliskan sesuatu yang diduga sebagai wasiat.

Ini diketahui dari hasil keterangan teman sel korban, bernama Khoirul Anas (22). Ia mengaku sekitar pukul 15.00 WIB melihat korban menulis surat, kemudian meminta izin untuk tirakat. Namun tak lama kemudian, saksi melihat korban muntah-muntah.

”Setelah menulis surat, korban pamit kepada saksi untuk tirakat di pojok kamar. Tak lama kemudian, korban muntah-muntah dan kesakitan. Saksi langsung melapor ke petugas Lapas,” kata Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).

Petugas yang mendapat laporan itu bergegas melakukan pertolongan. Korban juga sempat diberi minum air kelapa, namun tak ada perubahan, sehingga langsung dilarikan ke RSUD Ambarawa.

Korban dibawa ke rumah sakit pada pukul 17.30 WIB. Namun upaya dokter untuk menyelamatkan korban tak membuahkan hasil. Korban menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 20.55 WIB.Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan. Sehingga polisi menyimpulkan kasus ini murni bunuh diri.Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti botol dan sisa cairan yang diminum korban. Termasuk memeriksa surat yang ditulis korban dan mengabarkan kasus ini kepada pihak keluarga yang berada di Temanggung.Korban merupakan narapidana kasus penipuan yang divonis penajra selama empat tahun. Masa hukuman korban sebenarnya tinggal sebentar lagi, karena hukuman telah dijalani selama tiga tahun.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler