Ki Enthus Meninggal, Parpol Bisa Ajukan Calon Pengganti di Pilkada Tegal
Murianews
Selasa, 15 Mei 2018 11:42:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasalnya, Ki Enthus merupakan calon bupati Tegal nomor urut 3 yang maju kembali berpasangan dengan Umi Azizah. Pasangan diusung oleh PKB yang didukung Gerindra, PKS, PAN, dan Hanura. Di tengah suasana duka ini, muncul kekhawatiran terkait kelangsungan pencalonan.
Namun KPU Jawa Tengah memastikan, jika parpol atau gabungan parpol bisa menunjuk calon pengganti almarhum Enthus. Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo menyatakan hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017.
Dalam aturan itu dijelaskan, jika salah satu calon berhalangan tetap (meninggal dunia) maka parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon pengganti. Namun syaratnya, kondisi berhalangan tetap tetap itu maksimal 30 hari menjelang pemungutan suara.
"Karena ini masih 46 hari sebelum pemungutan, maka parpol pengusung berkewajiban untuk melakukan penggantian," ujar Joko.
Ia menyebut, penggantian calon tidak harus dilakukan secara seketika. PKPU memberi waktu tujuh hari sejak calon meninggal dunia untuk melakukan penggantian.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



