Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sementara untuk kendaraan golongan II dan III sebesar Rp 7.500 dan golongan IV dan V Rp 10 ribu. Tarif tunggal ini diberlakukan sejak Sabtu (9/6/2018) hari ini mulai pukul 00.00 WIB. Dengan pemberlakukan ini, pengguna tol hanya ditarik tarif saat masuk tol saja.

General Manager Jasa Marga Semarang, Johannes Mancelly dikutip dari detik.com mencontohkan, ketika pengendara masuk melalui tol Manyaran menuju Banyumanik, hanya hanya membayar satu kali dengan tarif yang sudah ditentukan.

Sebelumnya pengguna harus bayar 2 kali di Manyaran dan Tembalang. "Nanti gate (gerbang tol) di Tembalang akan dinonaktifkan," katanya.

Selain hilangnya Gate Tembalang, akan ada penambahan gate khusus di Jatingaleh, yang akan menyambut kendaraan yang akan masuk tol. Gate juga dipasang di arah masuk tol di Tembalang.

Pihaknya menyakini, aturan ini akan mampu mengurai kemacetan yangs erring muncul di tol dalam Kota Semarang. Meski demikian, ia mengakui jika ada warga yang merasa tarif untuk jarak pendek lebih mahal."Itu penetapannya rata-rata jarak tempuh kendaraan selama ini. Didapatkan angka Rp 4.800, karena ada pembulatan Rp 500 terdekat maka menjadi Rp 5.000," tandasnya.Untuk diketahui, pengguna tol dalam Kota Semarang sudah meningkat sejak dibukanya tol fungsional Batang-Semarang. Tol fungsional itu tersambung langsung ke tol Manyaran."Ini sudah direncanakan sejak lama. Ini tidak hanya berlaku saat mudik, tapi seterusnya," pungkas Johannes.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler