Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bacaleg ganda yang ditemukan KPU Brebes diketahui bernama Sri Wahyuningsih. Saat verifikasi dokumen pencalonan KPU menemukan nama ini didaftaran dua parpol, yakni Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menyebut jika hal ini adalah sebuah pelanggaran atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Sehingga KPU akan bertindak tegas dengan menganulis pencalonan bakal caleg tersebut.

”Ini jelas pelanggaran dan kami sedang berkonsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Riza.

Sementara Komisioner KPU Brebes, Masykuri menyebut sesuai PKPU persyaratan menjadi bacaleg harus melalui parpol dan dicalonkan oleh satu parpol. Sementara berdasar UU Nomor 2 Tahun 2011 menyebut, seseorang diberhentikan dari keanggotaanya jika menjadi anggota parpol lain.

"Dari regulasi yang ada ini sudah jelas. Kalaupun salah satu parpol itu akan tetap mencalonkan (Sri Wahyuningsih), maka yang jadi pertanyaan adalah apakah administrasinya lengkap apa tidak? Sejauh ini dia masih terdaftar di partai lain, kecuali partai lain itu sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Tapi sepanjang belum ada SK pemberhentian berarti dia masih menjadi partai A atau B. Ini tidak sesuai dengan PKPU," katanya.

Dengan regulasi itu, imbuh Masykuri, secara otomatis dia (Sri Wahyuningsih) sudah bukan anggota parpol manapun. Padahal syarat menjadi bacaleg adalah menjadi anggota salah satu parpol.

"Kami akan bertindak sesuai UU dan PKPU yang berlaku. Jika memang tidak memenuhi syarat akan dicoret," tegasnya.
Partai Nasdem sendiri mengaku kecolongan dengan mendaftarnya Sri Wahyuningsih di Partai Golkar. Sekretaris DPD Nasdem Brebes, Slamet Abdul Dhofir menyebut pihaknya akan langsung mencoret Sri Wahyuni dari daftar bakal caleg.Ia menyebut, Sri Wahyuningsih belum mengajukan surat pengunduran diri. Dia secara resmi masih terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem, bahkan yang bersangkutan juga mengikuti tahapan pencalegan di Nasdem."Nasdem merekrut Sri melalui DPC Partai Nasdem Bulakamba. Dia sudah diikutkan ke akademi bela negara juga ikut pemantapan caleg. Semua program partai sudah diikuti," ungkap Dhofir.Oleh karenanya ia juga meminta Partai Golkar juga memberi sanksi tegas, yakni dengan mencoret nama Sri Wahyuni dari daftar nakal caleg Partai Golkar.Sementara Ketua DPD Partai Golkar Brebes, Teguh Wahid Turmudi menyebut jika Sri Wahyuningsih sudah final memilih maju melalui Partai Golkar. Ia juga menyebut, jika Sri sudah mundur dari Partai Nasdem.Namun ia mengakui, surat pengunduran Sri Wahyuningsih memang belum dikirimkan ke pengurus Nasdem karena terdesak urusan yang lebih penting.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler