Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sasaran pencuriannya adalah rumah kosong yang ditinggal ke luar penghuninya. Barang-barang yang menjadi sasaran pencurian adalah sepeda motor, helm serta barang-barang elektronik yang mempunyai nilai jual tinggi.

Perempuan itu diketahui bernama Wida Ayu (29) warga Tlogosari, Kota Semarang. Ia dibekuk aparat Polsek Genuk, setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di sejumlah tempat kos.

Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah berkasi di empat lokasi di kawasan Genuk. "Semuanya di rumah tempat kos ataupun rumah yang ditinggal penghuninya,” katanya kepada wartawan.

Ia mencontohkan, saat beraksi di salah satu tempat indekos, pelaku tidak hanya datang sekali. Karena merasa tidak ketahuan, ia mengulangi perbuatanya di lain waktu.

"Saat beraksi di tempat kos itu sempat terekam CCTV. Dari sini polisi bisa melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ujarnya.Sejumlah barang yang berhasil dicuri pelaku antara lain, helm, laptop, tabung gas 3 kg, hingga sepeda motor.Saat diinterogasi polisi, Wida Ayu mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian itu. Menurut dia, kebutuhan ekonomi yang membuat ia nekat menjadi pencuri. Semua barang-barang curian itu dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.Meski tengah hamil besar, perempuan ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News