Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Senin (22/10/2018) malam itu, tim Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sabu seberat 122 gram senilai ratusan juta rupiah.

Sebelum dibekuk polisi, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini sudah berhasil menjual sabu seberat 50 gram. Sabu itu ia dapatkan dari seorang narapidana narkoba berinisial N yang kini ditahan di LP Nusakambangan. Ia mengenal bandar ini, saat berada satu penjara.

"Saya kenal N saat mendekam di Lapas Pati beberapa tahun silam. Saat itu saya ketangkap gara-gara mencuri sepeda motor, sedangkan dia (N) napi kasus narkoba," kata Yuliansyah dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/10/2018).

Setelah berhasil menjual puluhan gram sabu dengan keuntungan berlipat, Yuliansyah kembali memesan sebanyak 125 gram sabu ke bandar tersebut. Sebanyak 3 gram ia konsumsi sendiri, dan sisanya rencananya akan dijual. Namun ia keburu tertangkap polisi.

Dalam pengakuanya, ia membeli sabu itu dengan sistem utang dengan harga total Rp 85 juta. Namun Yuliansyah mengaku kesal karena merasa ditipu oleh bandar berinisial N tersebut. Sehingga ia tak mau membayar utang tersebut.

“Saya sudah kena tipu. Sabu yang dikirim ke saya ternyata campuran. Itu kelihatan saat sabu dibakar jadi gosong. Saya tak akan bayar utang itu,” ujarnya.Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, dan dipastikan pelaku adalah pengedar polisi kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan.”Tersangka ditangkap di rumahnya. Dalam penangkapan juga diamankan barang bukti berupa sabu seberat 122 gram, timbangan digital dan lainnya,” katanya.Ia menyatakan, tersangka menjual sabu karena tergiur dengan keuntungan dari bisnis kotor tersebut. Karena setiap satu gram sabu bisa dijual dengan haraga Rp 1 juta.“Sehingga bila seluruh sabu terjual habis, akan mendapatkan uang sebanyak Rp 125 juta. Keuntungan yang akan didapat adalah Rp 40 juta,” terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler