Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ini terungkap saat sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang itu menghadirkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Wahyu Kontardi juga mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Dilansir Antara, permintaan itu, kata dia, bermula ketika terdakwa menandatangani pengajuan Amdal Lalu Lintas yang diajukan oleh dua pengusaha yang akan membangun SPBU.

Setelah menandatangani amdal bupati menyampaikan: ”gawe usaha kok ora ana apa-apa ne (membuat usaha kok tidak ada apa-apanya)," katanya.

Saat dijawab memang tidak ada apa-apa dari pengajuan amdal itu, lanjut dia, bupati menyampaikan yo kudu ana (ya harus ada).

Permintaan itu, kata dia, kemudian disampaikan ke pengusaha yang mengajukan amdal tersebut dan kemudian diberikan uang Rp 50 juta. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui ajudannya.
Saksi lain yang mengaku dimintai uang oleh terdakwa yakni Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga  Priyo Satmoko. Priyo mengaku memberi uang sebesar Rp 50 juta semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.Baca : “Mau Wayangan Nih” Kode Bupati Purbalingga Minta Setoran dari BawahanUang yang diberikan itu, kata dia, antara lain berasal dari uang pribadi serta pemberian para rekanan pelaksana proyek.Permintaan uang itu, lanjut dia, berdasarkan pengakuan terdakwa akan digunakan untuk kebutuhan partai serta kegiatan kemasyarakatan."Pemberian itu sebagai bentuk loyalitas kepada atasan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler