Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketidakhadiran Utut dalam sidang ini sudah dua kali. Pemanggilan Utut diperlukan, lantaran mantan pecatur nasional itu diduga memberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengancam menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto jika tidak hadir dalam persidangan.

Ancaman tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/11/2018). Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.

Dilansir Antara, dalam sidang, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran karena Utut masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.

"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa datang, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Jika sampai tiga kali Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.

Baca juga : 
Baca juga : Roy mengatakan, kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.Dalam dakwaan diketahui Utut, mantan pecatur nasional itu, memberikan Rp150 juta kepada Tasdi. Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.Majelis Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler