Kasus Bupati Tasdi, Jaksa KPK Ancam Jemput Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Murianews
Rabu, 5 Desember 2018 15:39:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketidakhadiran Utut dalam sidang ini sudah dua kali. Pemanggilan Utut diperlukan, lantaran mantan pecatur nasional itu diduga memberikan uang sebesar Rp 150 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengancam menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto jika tidak hadir dalam persidangan.
Ancaman tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/11/2018). Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.
Dilansir Antara, dalam sidang, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran karena Utut masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.
"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa datang, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Jika sampai tiga kali Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.
Baca juga :
- Sekda dan Kepala Dinas Ternyata Juga Dimintai Setoran Bupati Purbalingga
- Mau Wayangan Nih” Kode Bupati Purbalingga Minta Setoran dari Bawahan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



