Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Yang lebih nyentrik, uang hasil pembobolan itu justru disimpan di bank yang dibobolnya. Ia menggunakan tiga rekening di bank tersebut dengan cara memalsukan identitas sejumlah kerabatnya.

M Fredian menggunakan akal bulus ini lantaran tahu tentang seluk beluk bank milik Pemprov Jateng tersebut. Karena Fredian saat itu merupakan pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Ia merupakan teller kantor kas keliling yang bertugas pada pengisian mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Fredian mengambil sejumlah uang saat proses pengisian uang di mesin ATM.

Aksi ini berlangsung selama satu tahun yakni dari Mei 2017 hingga Mei 2018. Total akumulasi uang yang berhasil digondol olehnya mencapai Rp 4,4 miliar.

Kini Fredian sudah mendekam di sel tahanan, dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dilansir Antara, Dugaan pencurian itu sendiri terungkap setelah adanya audit internal yang menemukan kesalahan prosedur dalam proses pengisian mesin ATM.

Selain itu ditemukan pula transaksi tidak wajar dalam pengelolaan ATM yang dilakukan terdakwa. Dalam pemeriksaan internal, terdakwa telah mengakui telah mengambil uang yang menjadi bagian dalam pengelolaan mesin ATM itu dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Bahkan juga terungkap, jika uang itu ternyata digunakan untuk bermain judi online. Dan hingga saat ini belum ada uang hasil curian yang telah dikembalikan.Sementara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/12/2018) diketahui jika uang hasil curian itu disimpan di tiga rekening di Bank Jateng Cabang Pekalongan. Fredian membuat tiga akun rekning dengan cara memalsukan identitas sejumlah kerabatnya.Para saksi yang dihadirkan dalam sidang itu mengakuinya. Ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni kakak pelaku Chairul Fahmi, adik pelaku Eti Masiati, serta mantan tunangan pelaku Rosiana Wulandari.Di depan Hakim Ketua Aloysisu Priharnoto Bayu Aji, Chairul mengaku tidak tahu jika dirinya memiliki rekening di Bank Jateng cabang Pekalongan. "Saya baru tahu saat diperiksa penyidik di kepolisian kalau ada rekening atas nama saya," kata pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Tegal itu.Pengakuan senada juga disampaikan oleh Eti dan Rosiana. Eti yang merupakan pegawai di Rumah Sakit Dr.Kardinah Tegal itu mengaku tidak ada yang berlebihan dari kehidupan adiknya.Menurut dia, adiknya juga tidak pernah tiba-tiba memberikan uang dalam jumlah besar kepada keluarga. "Di Pekalongan tinggal di tempat kos, juga tidak punya mobil," katanya.Adapun Rosiana juga tidak mengetahui jika dirinya memiliki rekening di Bank Jateng Cabang Pekalongan yang digunakan terdakwa untuk menyimpan uang yang diduga hasil curian.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler