Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Surat keputusan (SK) remisi khusus Natal ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono, mengatakan besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan penjara.

"Semakin lama seorang warga binaan sudah menjalani masa hukumannya, semakin tinggi pula potongan masa hukuman yang diperoleh," katanya kepada wartawan.

Adapun untuk lembaga pemasyarakatan yang warga binaannya paling banyak memperoleh remisi yakni Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Sebanyak 45 napi Lapas Kedungpane memperoleh remisi di mana satu napi di antaranya akan langsung bebas.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpengurangan masa hukuman.
Selain sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman, kata dia, napi juga harua berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, serta mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan.Ia menambahkam pemberian remisi sendiri merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas berbagai hal positif yang dilakukannya selama menjalani hukuman."Remisi juga merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan lapas dalam melakukan pembinaan," pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler