Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyebabnya, Afus Riyanto marah, karena korban nekat berslingkuh dengan ibu kandungnya. Padahal korban sudah tua dan masih punya istri.

Terlebih korban dianggap telah melanggar perjanjian. Pasalnya, pada 2015 lalu, korban yang juga kedapatan berselingkuh dengan ibu tersangka telah membuat surat pernyataan di balai desa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Agus Riyanto ini terkuak setelah mayat korban ditemukan pada Senin lalu. Saat itu, tubuh korban sudah hampir membusuk dan dipastikan korban telah meninggal beberapa hari sebelum penemuan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan tim medis juga ditemukan banyak luka akibat sabetan benda tajam di tubuh korban.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, dari penemuan mayat itu polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Karena dipastikan mayat itu merupakan korban pembunuhan.

”Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelakunya adalah tetangga korban. Motifnya, dendam ibu pelaku diselingkuhi korban,” katanya, Rabu (26/12/2018).

Pengungkapan kasus ini menurut dia, merupakan hasil olah keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat. Saat itu terekam korban dan pelaku bertemu.
Dari keterangan pelaku akhirnya diketahui kronologis pembunuhan itu. Tersangka mengakui marah mengetahui korban dan ibunya masih berhubungan. Itu diketahui dari komunikasi yang sering dilakukan antara korban dan ibunya.Komunikasi dilakukan menggunakan HP milik adik tersangka. Dengan HP itu juga, tersangka menghubungi korban untuk diajak bertemu.Tersangka pun bersembunyi di lokasi yang dijanjikan. Ketika korban mendekat dan lengah, tersangka langsung mengayunkan parang ke tubuh korban."Saat korban sudah berada dekat di lahan kosong, pelaku mengejarnya dengan membawa parang. Korban lebih dulu kena luka di punggung. Akhirnya dengan emosi yang meluap, sang pelaku menghabisi korban hingga tewas," kata Kapolres.Setelah korban meregang nyawa, mayatnya kemudian disembunyikan di balik pohon pisang. Beberapa hari kemudian, mayat itu ditemukan warga karena menimbulkan bau menyengat.Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Dengan jeratan pasal ini tersangka terancam hukuman mati.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler