Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan praktik outsourcing ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selam 10 tahun lalu dan hingga kini masih berlanjut.

Dugaan praktik outsourcing ilegal ini diungkap oleh Fraksi PKB DPRD Jateng. Ketua Fraksi PKB, M Hendri Wicaksono, Kamis (3/1/2019) mengatakan, ia mendapat pengaduan mengenai masalah ini.

Dalam surat aduan itu menurut dia, praktik ilegal tersebut telah berlangsung lama. Bahkan menurut dia, dugaan praktik outsourcing ilegal ini telah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, namun belum ada tanggapan.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak Disnakertrans bersikap tegas dan turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Fraksi PKB menerima aduan adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan salah satu perusahaan di Temanggung. Kami ingin Disnaker untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Kami meminta supaya Disnaker provinsi ikut turun tangan," katanya.
Desakan ini dilakukan agar pemerintah dianggap hanya menutup mata atas masalah yang ada. Terlebih dalam aduan itu, disebutkan permasalahan itu jauh-jauh hari telah dilaporkan namun hingga kini belum ada tindakan.“Kami minta Disnaker bisa bersikap profesional , transparan dan segera meninjau langsung. Jangan sampai ada tudingan bahwa pemerintah dinilai bermain mata melindungi kepentingan industri saja," tegasnya.Ketua Garda Bangsa Jateng ini menambahkan, ini penting karena sejatinya dinas terkait dalam hal ini porsinya sebagai fasilitator antara pekerja dan pengusaha."Untuk itu perlu penegakan aturan yang jelas jika memang ada terjadi pelanggaran-pelanggaran," tandasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler