Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelakunya yang membuntuti menggunakan sepeda motor memepet gadis ini. HP yang ditaruh di keranjang motor, langsung disabet jambret.

Meski kaget, gadis ini tak mau tinggal diam. Dengan spontan, tangan jambret itu ditariknya. Namun kekuatan gadis ini tak bisa mengalahkan si jambret.

Saat jambret itu menarik paksa tangan dan HP, korban tersungkur jatuh dari motornya. Si jambret kabur.

Beruntung ada dua orang pengendara motor melintas. Satu orang turun menolong korban dan satu lagi mengejar pelaku. Di saat bersamaan juga melintas anggota Sat Sabhara Polres Pekalongan.

Polisi ini mengejar dan menghadang pelaku. Penjambret pun tak berkutik, dan kemudian digiring ke Mapolsek Wonopringgo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksan diketahui jika penjambret itu juga warga sekitar. Namanya Rofiqin alias Kintel (30). Tinggalnya di Desa Galangpengampin, Wonopringgo.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Rabu (9/1/2019) mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.”Aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (7/1/2019) malam, sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya.Ia menyatakan, akibat melawan saat dijambret, korban juga mengalami sejumlah luka-luka. Yakni sejumlah luka pada kepala, tangan dan kaki karena terjatuh.Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun kurungan penjara,” ujarnya.Iptu Akrom juga mengimbau masyarakat, jika berkendara jangan meletakkan HP ataupun barang berharga lainnya di dashboard sepeda motor yang mudah dijangkau para pelaku tindak kriminal. Simpanlah di tempat yang aman.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler