Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun belakangan, wacana untuk memberi batasan usia operasional ke kendaraan pribadi juga menguat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menggodok kemungkinan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, di Semarang mengatakan, jumlah kendaraan di negara ini sudah terlalu banyak.

Sehingga kemacetan menjadi masalah yang tak bisa dihindari. Oleh karenanya, beberapa pilihan digulirkan untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya tentang pembatasan usia mobil. Dengan kebijakan ini mobil tua tidak boleh beroperasi lagi di jalanan.

“Pembatasan usia kendaraan pribadi apakah 10 tahun, 15 tahun, atau berapa itu penting. Yang ada saat ini baru bus,” katanya.

Budi menyebut, berdasarkan data Kemenhub, hampir tiap orang memiliki kendaraan. Rasionya yaitu 1.000 orang menguasai 800 kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan.
“Pembatasan kendaraan tidak pernah ada. Apalagi kami dengar, nanti DP kendaraan menjadi 0 persen. Itu belum sepakat, karena masih dihitung aspek lalu lintasnya,” ujarnya.Terkait pembatasan, saat ini baru kendaraan bus yang dibatasi. Yaitu bus reguler maksimal berusia 25 tahun dan bus wisata maksimal 15 tahun. “Pembatasan angkutan lain tidak dikenal,” tambahnya.Apalagi ke depan, angkutan massal semakin modern dengan konsep LRT, MRT, dan lainnya. Jika daerah telah memulai angkutan massal, mereka juga diminta menyiapkan kebijakan manajemen lalu lintas agar masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan berubah ke angkutan umum.“LRT misalnya itu harus didukung kendaraan yang sifatnya pengumpan, agar itu berjalan baik,” tambahnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler