Pemerintah Ingin Batasi Usia Mobil Pribadi yang Boleh Melintas di Jalanan
Murianews
Kamis, 10 Januari 2019 13:42:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun belakangan, wacana untuk memberi batasan usia operasional ke kendaraan pribadi juga menguat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menggodok kemungkinan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, di Semarang mengatakan, jumlah kendaraan di negara ini sudah terlalu banyak.
Sehingga kemacetan menjadi masalah yang tak bisa dihindari. Oleh karenanya, beberapa pilihan digulirkan untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya tentang pembatasan usia mobil. Dengan kebijakan ini mobil tua tidak boleh beroperasi lagi di jalanan.
“Pembatasan usia kendaraan pribadi apakah 10 tahun, 15 tahun, atau berapa itu penting. Yang ada saat ini baru bus,” katanya.
Budi menyebut, berdasarkan data Kemenhub, hampir tiap orang memiliki kendaraan. Rasionya yaitu 1.000 orang menguasai 800 kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



