Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada perusahaan yang mempekerjakannya, ia mengaku dirampok saat sedang berada Jalan Pondok Joko Tingkir Rekesan, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Mobil yang digunakannya dibobol orang, dan uang sebesar Rp 60 juta yang ada di dalamnya dibawa lari.

Kasus itu pun dilaporkan ke kepolisian. Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penelusuran, dan mendapatkan hasil. Ternyata, aksi perampokan itu hanya akal bulus Adi Setiawan supaya bisa menggondol uang tersebut.

Pelaku yang membobol mobil tersebut merupakan temannya, yakni Sugihartono (35) yang juga warga Pedurungan Kota Semarang. Dua orang ini sebelum menjalankan aksinya, telah mendesain skenario perampokan fiktif supaya menguasai uang sebesar Rp 60 juta tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, kepada wartawan Jumat (11/1/2019) mengatakan, aksi perampokan puraw-pura itu terjadi pada Desember 2018 lalu.

”Modus operandinya, Adi Setiawan saat di TKP pura-pura makan siang. Selanjutnya tersangka Sugihartono yang sudah dikondisikan menjalankan aksinya membobol pintu mobil yang diparkir dan mencuri uang setoran sebesar kurang lebih Rp 60 juta,” katanya.

Uang tersebut, seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan. Setelah itu, Adi melaporkan perampokan palsu itu ke perusahaannya.Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai keterangan yang diberikan tersangka. Dan setelah didesak ia akhirnya mengaku.”Setelah kami periksa akhirnya mengaku bahwa itu tipuan saja. Tersangka Adi Setiawan berkomplot dengan Sugihartono temannya,” ujarnya.Kini kedua orang yang telah bersekongkol berpura-pura dalam aksi permapokan palsu untuk menguasai uang milik perusahaan rokok itu sudah dibekuk dan ditahan di penjara.Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler