Bahkan tindakan yang dilakukan pemuda ini dilakukan sampai tiga kali. Korbannya sebut saja bunga, seorang gadis yang baru berumur 17 tahun. Gadis ini tak lain adalah tetangga pelaku.
Kapolsek Suruh AKP Mustofa menyatakan, kronologi bermula Januari tahun 2018 lalu, korban dipaksa pelaku untuk melayani nafsunya. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh korban jika tak mau menurut.
”Korban diancam bila tidak menuruti permintaan pelaku akan menyebarkan foto-foto hubungan tersebut ke media sosial,” katanya.
Semakin lama, korban semakin risih dan takut. Ia pun melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi pada Desember 2018 lalu.
Setelah mendapat laporan, Polsek Suruh kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua yang diperbuatnya pada korban. Ia juga mengakui telah memaksa korban berhubungan intim sebanyak tiga kali.Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Suruh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ia akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Seorang pemuda bernama Aris Munandar (19), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang digiring ke Mapolres Semarang, Sabtu (12/1/2019). Ia dibekuk polisi karena telah memaksa seorang gadis di bawah umur untuk berhubungan intim.
Bahkan tindakan yang dilakukan pemuda ini dilakukan sampai tiga kali. Korbannya sebut saja bunga, seorang gadis yang baru berumur 17 tahun. Gadis ini tak lain adalah tetangga pelaku.
Kapolsek Suruh AKP Mustofa menyatakan, kronologi bermula Januari tahun 2018 lalu, korban dipaksa pelaku untuk melayani nafsunya. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh korban jika tak mau menurut.
”Korban diancam bila tidak menuruti permintaan pelaku akan menyebarkan foto-foto hubungan tersebut ke media sosial,” katanya.
Semakin lama, korban semakin risih dan takut. Ia pun melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi pada Desember 2018 lalu.
Setelah mendapat laporan, Polsek Suruh kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua yang diperbuatnya pada korban. Ia juga mengakui telah memaksa korban berhubungan intim sebanyak tiga kali.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Suruh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ia akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
Editor : Ali Muntoha