Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kades Kawenangan, Blora, bernama Sunarto kini diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, atas dugaan menarik biaya tak resmi kepada warga yang mengikuti program PTSL tersebut. Aksi ini dilakukan pada 2018 lalu.
Tiap warga yang mengikuti program PTSL ditarik biaya di luar kesepakatan antara panitia program dengan warga. Dan dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kades.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Selasa (15/1/2018) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Farida Anggraeni membeberkan bentuk pungli yang dilakukan terdakwa.
Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi itu sendiri bermula ketika Desa Kawenangan memperoleh jatah sertifikasi 930 bidang lahan dalam program PTSL.
Ia menyebut, kesepakatan antara warga dengan panitia, hanya ditentukan biaya sebesar Rp 250 ribu. Dana itu untuk kebutuhan panitia dalam mengurus PTSL.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



