Di Klaten Tilang Juga Sudah Pakai CCTV, Tak Bayar Denda STNK Diblokir
Murianews
Rabu, 16 Januari 2019 14:15:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan menurut Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, sistem ini telah diterapkan sejak 21 Desember 2018 lalu. Ia menyebut, di Klaten CCTV yang memantau pelanggaran lalu lintas sudah ada di 10 titik traffic light.
“Sebetulnya sudah ada 12 titik. Namun yang sudah tersambung baru di 10 titik,” katanya dalam keterangan pers di ruang TMC Polres Klaten, Rabu (16/1/2019).
Lokasi CCTV itu di antaranya berada di Karang Delanggu, Ketandan, lampu lalintas sekitar Masjid Al Aqsa Jonggrangan, BAT, Simpang 5 Matahari, Bendogantungan, Prambanan, dan lainnya.
“Bila pengendara melakukan pelanggaran akan terpantau CCTV. Prosedur yang dilakukan oleh polisi akan mencari data di Samsat siapa pemilik sepeda motor yang tertangkap lewat sistem E-TLE,” ujarnya.
Selanjutnya, terus dilakukan konfirmasi selama 4 hari. Dalam proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan akan dikirimi ”surat cinta” berupa pemberitahuan pelanggaran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



