Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan menurut Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, sistem ini telah diterapkan sejak 21 Desember 2018 lalu. Ia menyebut, di Klaten CCTV yang memantau pelanggaran lalu lintas sudah ada di 10 titik traffic light.

“Sebetulnya sudah ada 12 titik. Namun yang sudah tersambung baru di 10 titik,” katanya dalam keterangan pers di ruang TMC Polres Klaten, Rabu (16/1/2019).

Lokasi CCTV itu di antaranya berada di Karang Delanggu, Ketandan, lampu lalintas sekitar Masjid Al Aqsa Jonggrangan, BAT, Simpang 5 Matahari, Bendogantungan, Prambanan, dan lainnya.

“Bila pengendara melakukan pelanggaran akan terpantau CCTV. Prosedur yang dilakukan oleh polisi akan mencari data di Samsat siapa pemilik sepeda motor yang tertangkap lewat sistem E-TLE,” ujarnya.

Selanjutnya, terus dilakukan konfirmasi selama 4 hari. Dalam proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan akan dikirimi ”surat cinta” berupa pemberitahuan pelanggaran.
Dalam waktu empat hari ini, pemilik bisa datang untuk melaporkan baik untuk mengakui atau mengonfirmasi ke kantor polisi jika kendaraan yang terekam sudah dijual.”Masa konfirmasi selama 4 hari. Kalau tidak dilakukan, maka STNK akan diblokir. Sehingga pada waktu perpanjanga pajak tidak akan bisa aktif, sebelum pelanggar membayar denda pelanggaran yang terdata pada E-TLE,” terangnya.Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, sistem E-TLE sudah menjadi program nasional. Penanganan sistem E-TLE ini melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.“Sistem E-TLE untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Keselamatan menjadi harapan semua manusia,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler