Caleg PKS Divonis 10 Hari Penjara karena Sebar Bingkisan Kampanye
Murianews
Kamis, 24 Januari 2019 13:29:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Yakni membagikan bingkisan berupa teh, gula dan mie instan yang di dalamnya terdapat stiker dirinya. Aksi ini dilakukan caleg tersebut saat mendatangi rumah-rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada awal Desember 2018 lalu.
Vonis hakim selama 10 hari itu dijatuhkan majelis hakim yang dpimpin Tuti Budi Utami dalam sidang Selasa (22/1/2019) lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Imelda menyebut, menjatuhkan vonis lebih rendah karena ada pertimbangan meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan kooperatif.
Kuasa hukum terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sementara itu, vonis terhadap caleg ini menjadi yang pertama di Jawa Tengah. Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan apresiasinya.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengatakanmeski putusan belum inkrah, putusan ini tetap perlu diapresiasi karena hakim sudah berani memvonis sesuai bukti yang ada.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



