Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Yakni membagikan bingkisan berupa teh, gula dan mie instan yang di dalamnya terdapat stiker dirinya. Aksi ini dilakukan caleg tersebut saat mendatangi rumah-rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada awal Desember 2018 lalu.

Vonis hakim selama 10 hari itu dijatuhkan majelis hakim yang dpimpin Tuti Budi Utami dalam sidang Selasa (22/1/2019) lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Imelda menyebut, menjatuhkan vonis lebih rendah karena ada pertimbangan meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan kooperatif.

Kuasa hukum terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sementara itu, vonis terhadap caleg ini menjadi yang pertama di Jawa Tengah. Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan apresiasinya.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengatakanmeski putusan belum inkrah, putusan ini tetap perlu diapresiasi karena hakim sudah berani memvonis sesuai bukti yang ada.
Rofiudin juga mengapresiasi kinerja gakumdu setempat yang bisa menindak hingga proses hukum.“Perbuatan terdakwa dinilai hakim terbukti. Putusan ini belum inkrah karena kedua belah pihak masih pikir-pikir,” katanya, Kamis (24/1/2019).Menurut dia, selain kasus ini ada dua kasus lain dugaan pelanggaran kampanye lain yang sempat masuk ke pengadilan.Yakni caleg Golkar, Siti Ambar Fathinah dan Sarwono di Kabupaten Semarang. Tapi keduanya divonis bebas. Kemudian di Banjarnegara yaitu keterlibatan Kades dalam pemilu namun juga divonis bebas.“Di Kabupaten Semarang dengan kasus politik uang dan Banjarnegara kasus keterlibatan kades dalam pemilu. Hakim mengatakan keputusan lepas, terbukti namun bukan tindak pidana,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler