Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah hanya mengizinkan penangguhan selama enam bulan. Sebelumnya satu perusahaan itu mengajukan penangguhan selama satu tahun.

”Penangguhan UMK hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Di perusahaan itu ada 130-an pekerja baru,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Ia menyebut, pada penerapan UMK 2019 ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan. Namun hanya satu pengajuan yang dikabulkan sedangkan tiga lainnya dicabut karena tidak bisa memenuhi persyaratan

Menurut dia, perusahaan yang dikabulkan melakukan penangguhan telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Termasuk pertimbangan kondisi keuangan perusahaan.

Wika menjelaskan peraturan penangguhan UMK yang berlaku saat ini berbeda dengan yang sebelumnya. Di mana aturan sekarang perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tetap wajib melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan selesai.

Ia mencontohkan, jika UMK tahun lalu Rp 2,1 juta, naik menjadi Rp 2,3 juta di tahun ini, maka setiap bulan, perusahaan yang penangguhan UMK-nya dikabulkan itu mempunyai utang Rp 200 ribu kepada karyawan."Perusahaan masih bisa memberi upah Rp 2,1 juta selama enam bulan. Tapi setiap bulan perusahaan utang Rp200 ribu, sehingga akumulasi utang yang menjadi Rp 1,4 juta itu harus dibayarkan kepada karyawan pada bulan ketujuh," ujarnya.Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK 2019 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.Gubernur Ganjar mengakui kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen.UMK 2019 tertinggi di Kota Semarang yakni Rp 2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara? Rp1.610.000. UMK Kendal sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.084.393,48.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler