Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan sejumlah pemburu harta karun sering berburu harta. Lokasi Persawahan Joho ini diyakini sebagai lokasi makam kuno.

Aktivitas penggalian untuk mencari harta karun sering kali dilakukan oleh para kolektor di tempat ini. Mereka melakukan penggalian dengan cara konvensional, yakni menggali tanah di sawah-sawah tersebut.

Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.

Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini," kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko dikutip dari Solopos.com, Jumat (25/1/2015).

Kini di aral persawahan itu dipasangi papan yang menyebut kawasan Persawahan Joho itu sebagai situs cagar budaya. Di papan itu tertulis "Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya". Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

"Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya," katanya.Ia menyebut, berbagai upaya juga teah dilakukan Pemkab Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga kawasan tersebut dari aksi penggalian cagar budaya.Meski demikian menurutnya, pengawasan tetap harus ditingkatkan. Ini karena akvitas pencurian masih kerap ditemukan.Sementara itu, Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A menyebut, jika bupati Sukoharjo telah menetapkan kawasan persawahan Joho itu sebagai situs bersejarah dan cagar budaya.Ada ancaman hukuman bagi siapapun yang mengambil atau melakukan alih fungsi cagar budaya. Yakni bisa dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler