Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Aksi pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (30/1/2019) petang di pinggir kali Pemali termasuk Dukuh Penanjung, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Para pelaku memperkosa korban setelah pesta miras.
Tak berselang lama, empat pelaku berhasil dibekuk polisi. Mereka yakni MH (22) MY (20), JJ (17) dan AK (18) yang kesemuanya warga Kecamatan Bumiayu. Saat ini mereka diamankan di Mapolres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu satu pelaku diamankan pihak keluarga. Salah satu pelaku itu diamankan saat mengantar korban ke rumahnya.
“Para pelaku sudah diamankan. Termasuk barang bukti berupa baju korban juga sudah kita amankan. Saat ini kami tengah meminta keterangan pelaku dan korban,” kata Arwansa, Jumat (1/2/2019).
Atas perbuatanya, kini para tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan anacman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



