Terbukti Terima Suap, Bupati Purbalingga Dihukum 7 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 6 Februari 2019 16:30:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019) itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara," katanya dilansir Antara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok hukuman.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



