Terseret Kasus Mading Elektronik, Kepala Dinkominfo Kendal Ditahan
Murianews
Selasa, 12 Februari 2019 09:55:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusni, mengatakan Muryono ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Muryono merupakan pejabat Dinas Pendidikan saat proyek dilaksanakan pada 2016. Ia menyebut penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara ke penuntutan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang," katanya dilansir Antara.
Usai penyusunan berkas penuntutan, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



