Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusni, mengatakan Muryono ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.

Muryono merupakan pejabat Dinas Pendidikan saat proyek dilaksanakan pada 2016. Ia menyebut penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara ke penuntutan.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang," katanya dilansir Antara.

Usai penyusunan berkas penuntutan, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu satu tersangka lagi. Yakni dari pihak kontraktor berinisial LH. Menurutnya, jika tidak memenuhi panggilan, akan diupayakan cara lain agar bisa ditahan. “Kalau belum datang, ya akan kami cari,” tegasnya.Pengadaan majalah dinding elektronik di Kabupaten Kendal pada 2016 diduga bermasalah. Dari pengadaan 30 paket mading, 29 paket di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler