Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/2/2019). Dilansir Antara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,47 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk mengganti kewajiban tersebut.

"Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun," katanya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim tidak sepakat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengingat kedudukan terdakwa sebagai teller sekaligus person in charge (penanggung jawab) dalam proses pengisian mesin ATM milik Bank Jateng," ujarnya.Baca : Pria Ini Simpan Uang Rp 4,4 Miliar Hasil Bobol Bank Jateng di Bank yang DibobolnyaTerdakwa sebagai petugas pengisi  ATM yang bertanggung jawab terhadap enam mesin di wilayah Pekalongan, mengurangi uang yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM.Hakim juga menyebut, terdakwa terbukti melakukan 304 rangkaian tindakan dalam rangka mewujudkan tindak pidana yang dilakukannya.Dalam pertimbangannya, selain tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, lanjut dia, perbuatan terdakwa dapat merusak citra perbankan di mata masyarakat.Selain itu, terdakwa juga telah memggunakan uang yang dikorupsinya itu untuk bermain judi. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler