Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia ditahan karena kasus pencurian kayu jati di lahan milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal. Achmad ditangkap bersama rekannya bernama Sobirin (30) warga Kecamatan Subah.

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan, tersangka ditangkap pada 13 Februari 2019 lalu. Padahal rencana pernikahan dengan kekasihnya sudah ditetapkan pada tanggal 5 Maret hari ini.

Oleh karenanya, prosesi pernikahan tetap dilakukan. Proses pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan di masjid Polres Batang.

"Tersangka Achmad Wahyu bersama Sobirin ditangkap polisi saat operasi Cipta Kondisi di pertigaan Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung pada 13 Februari 2019. Dan hari ini tersangka menjalani pernikahan,” katanya.

Kapolres menjelaskan, proses penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, dua pelaku tengah mengangkut belasan gelondong kayu jati dengan menggunakan truk berpelat nomor G 1616 MC.

"Saat dihentikan, sopir truk Sobirin tidak bisa menunjukan surat keterangan hasil hutan sehingga mereka kami bawa ke Mapolres Batang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Belasan batang kayu jati bersama truk yang digunakan untuk mengangkut, juga ikut diamankan di mapolres sebagai barang bukti.Kini mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara."Kami menduga masih ada pelaku lain yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi," pungkasnya. Penulis : Ali MuntohaEditor : Ali MuntohaSumber : AntaraJateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler