Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/2/2019).

Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar Rp 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp 40 miliar.

Dilansir Antara, dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut. Menurut jaksa, terdakwa menawarkan kepada Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK.

"Terdakwa menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.

Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp 93 miliar.

Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp 3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Terdakwa juga disebut menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017.

Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairan DAK tersebut, terdakwa diduga memperoleh fee sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya.

Baca juga: 
Selain itu, jaksa juga menyebut Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto juga ikut menerima suap sekitar Rp 600 juta dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017.Eva Yustiana mengatakan, Wahyu Kristianto bersama Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Bupati Tasdi. "Uang sebesar Rp 1,2 miliar tersebut diserahkan di rumah Wahyu Kriatianto di Banjarnegara," terangnya.Disebutkan, Taufik memerintahkan agar Wahyu menerima Rp 600 juta, sedangkan Rp 600 juta sisanya diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.Meski demikian, JPU menyebut jika status Wahyu Kristianto yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jateng itu masih sebagai saksi. Ia mempersilakan untuk mengikuti persidangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran Wahyu.Dalam sidang itu, jaksa mendakwa politikus PAN itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, Taufik Kurniawan menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan. Editor: Ali MuntohaSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler