Dugaan Suap Taufik Kurniawan, Bupati Tasdi dan Yahya Kembali Dicecar di Pengadilan Tipikor
Murianews
Rabu, 27 Maret 2019 14:31:17
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Yahya dan Tasdi memberikan keterangan seputar rangkaian pemberian suap yang dimulai dari kebutuhan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) APBN.
Yahya Fuad dalam keterangannya menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Kabupaten Kebumen membutuhkan dana untuk pelaksanaan proyek perbaikan jalan rusak di awal masa jabatannya.
"Setelah dilantik ternyata banyak keluhan soal jalan rusak, sementara APBD 2016 sudah disahkan," katanya dilansir Antara.
Ia mengaku berusaha mencari sumber dana untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Mulai dari pemerintah provinsi, pusat, hingga para legislator yang berasal dari daerah pemilihan Kebumen. "Ada tujuh anggota DPR dari dapil Kebumen, termasuk terdakwa," katanya.
Terdakwa Taufik Kurniawan, kata dia, menawarkan bantuan untuk pengalokasian DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar. Atas alokasi DAK itu, terdakwa meminta kompensasi sebesar lima persen atas anggaran yang akan diusahakannya itu.
Baca: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati di Jateng
Fee sebesar Rp 3,6 miliar, kata dia, diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya Semarang. Atas pengajuan DAK sebesar Rp 100 miliar tersebut, realisasi yang akhirnya dicairkan sebesar Rp 94 miliar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



