Tukang Oplos Elpiji Ini Bisa Kantongi Untung Sampai Rp 30 Juta per Bulan
Murianews
Jumat, 29 Maret 2019 11:35:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Modus para pelaku yaitu dengan memindahkan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg. Dari praktik ilegal ini dua jaringan ini bisa mendapatkan omzet ratusan juta rupiah, keuntungan yang didapat tiap bulannya mencapai Rp 30 juta.
Para pelaku yang ditangkap yakni Artya Brahman (warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang merupakan jaringan di Ibu Kota Jawa Tengah.
Sedangkan dua pelaku lain, masing-masing Margono (29) warga Sukoharjo dan Sugeng Sanjaya (36) warga Boyolali yang merupakan satu jaringan.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pengungkapan dua jaringan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Ia mengatakan, praktik pengoplosangas tersebut sering terjadi menjelang Ramadhan. Dampaknya sering terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi di berbagai daerah.
" Dari pengungkapan ini, intinya kita memberi warning kepada mereka yang bermain-main seperti ini, supaya tidak lagi bermain dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, yang tentunya ada sanksi pidananya," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



