BNN Jateng Kembali Sita Uang Miliaran Hasil Bisnis Narkoba Kelompok Sancay
Murianews
Jumat, 5 April 2019 13:52:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Muhammad Nur di Semarang, Jumat (5/4/2019), mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan TPPU dari jaringan yang sama Februari 2019 lalu.
Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Fahcrul Razi (FR) yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil bisnis narkotika Sancai. "FR ini sendiri posisinya di Kalimantan Tengah," katanya dilansir Antara.
Menurut dia, Fachrul Razi diduga sudah menerima aliran dana berupa transfer dalam bisnis narkotika ini sekitar Rp 4 miliar. Dari penangkapan Fachrul, BNN mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar.
Selain itu, diamankan pula sejumlah aset berupa tanah dan rumah, serta sepeda motor. BNN juga memblokir sejumlah rekening atas nama Fachrul Razi yang berisi dana sekitar Rp 1,4 miliar.
"Kami masih memburu sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil TPPU ini," ujarnya.
Baca: BNN Jateng Sita Rp 4,8 Miliar Hasil Pencucian Uang Narkoba
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



