Pengedar Narkoba di Demak dan Jepara Dibekuk, Sabu Rp 700 Juta Diamankan
Murianews
Senin, 6 Mei 2019 13:02:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni BS (54) warga Desa Pengkol, Kecamatan Jepara kota dan WW (54) warga Bintoro, Demak.
Bahkan dari penangkapan salah satu pengedar, polisi berhasil mengamankan sabu sebesar 750 gram. Jika berhasil dijual, sabu seberat ini bisa mendapatkan uang sekitar Rp 700 juta.
Sabu ini didapatkan dari rumah BS, saat polisi melakukan penggeledahan. Barang haram ini berhasil diamankan sebelum diedarkan di wilayah Jepara dan Demak. BS sendiri ditangkap di rumahnya di Jepara tanpa perlawanan.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, penangkapan BS berawal dari pengembangan kasus WW (54), yang diduga sebagai pemakai narkotika
"Dari sini kami mengetahui jika narkotika (sabu) yang dimiliki WW ini didapat dari BS, yang merupakan warga Jepara," ujarnya saat gelar kasus di Mapolres Demak, Senin (6/5/2019).
Arief menjelaskan, BS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Sejauh informasi yang didapat dari pemeriksaan awal, selain sebagai pengedar, BS juga pemakai barang haram tersebut.
Semetara itu, BS mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak setengah tahun lalu. Namun dia menyangkal disebut sebagai pengedar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



