Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni BS (54) warga Desa Pengkol, Kecamatan Jepara kota dan WW (54) warga Bintoro, Demak.

Bahkan dari penangkapan salah satu pengedar, polisi berhasil mengamankan sabu sebesar 750 gram. Jika berhasil dijual, sabu seberat ini bisa mendapatkan uang sekitar Rp 700 juta.

Sabu ini didapatkan dari rumah BS, saat polisi melakukan penggeledahan. Barang haram ini berhasil diamankan sebelum diedarkan di wilayah Jepara dan Demak. BS sendiri ditangkap di rumahnya di Jepara tanpa perlawanan.

Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, penangkapan BS berawal dari pengembangan kasus WW (54), yang diduga sebagai pemakai narkotika

"Dari sini kami mengetahui jika narkotika (sabu) yang dimiliki WW ini didapat dari BS, yang merupakan warga Jepara," ujarnya saat gelar kasus di Mapolres Demak, Senin (6/5/2019).

Arief menjelaskan, BS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Sejauh informasi yang didapat dari pemeriksaan awal, selain sebagai pengedar, BS juga pemakai barang haram tersebut.

Semetara itu, BS mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak setengah tahun lalu. Namun dia menyangkal disebut sebagai pengedar.
Semetara itu, BS mengaku sudah menjalankan bisnisnya sejak setengah tahun lalu. Namun dia menyangkal disebut sebagai pengedar."Saya bukan pengedar, saya hanya dapat barang dari teman di Jakarta lewat bus. Dan saya pecah-pecah (bungkus kecil). Hasilnya, saya hanya dikasih buat dipakai," kilahnya.Sedangkan WW mengaku membeli paket sabu-sabu seharga Rp 1,2 juta per gram dari BS. Ia mengaku BS merupakan teman SMP saat sekolah di Jepara.Mereka ketemu saat reuni, dan sudah dua kali membeli sabu dari BS. Satu paket berisi satu gram sabu dia jual dengan harga Rp 1,2 juta.Dua tersangka ini akan dijerat dengan UU tentang penyalahgunaan narkoba. BS terancam hukuman 20 tahun penjara karena dijerat sebagai pengedar, sementara WW ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun kurungan penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler