Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemuda ini sebelumnya mendekam di penjara karena kasus pencurian. Baru satu bulan menghirup udara bebas, MSY kembali dibekuk polisi. Namun kali ini bukan karena kasus pencurian, melainkan karena kasus narkoba.

Tak tanggung-tanggung, pemuda ini diduga kuat sebagai seorang pengedar sabu. Ia dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota, pada Selasa (7/5/2019) malam.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Margono mengatakan, pemuda ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli di Jalan Halmahera, Kota Tegal.

“MSY disergap olah petugas polisi yang melakukan pengintaian. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” katanya, Kamis (9/5/2019).

Sementara itu, MSY mengakui ia sebagai pemilik sabu tersebut. Pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di jakarta.

MSY memesan sabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp 5,2 juta dan telah dibagi manjadi 11 paket berbagai ukuran. Jika 11 paket sabu tersebut terjual semua maka MSY akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 jutadan MSY bisa untung memakai sabu gratis.“Informasi yang didapat MSY selama 1 bulan ini telah menjual 10 paket dari 11 paket, dan sisanya tinggal 1 paket sabu yang terakhir rencananya sabu tersebut akan dijual di depan Indomart. Namun kedahuluan Polisi,” ucapnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler