Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi penembakan itu terjadi pada Selasa (7/5/2019) dini hari lalu. Saat itu para pemuda tengah nongkrong di pos ronda di Jalan Arjuna, untuk bersiap patroli keliling kampung dan membangunkan sahur. Namun tiba-tiba ada suara mirip senapan, dan dalam hitungan detik ada dua orang pemuda yang terkena peluru.

Korban yakni ASH (16) dan ZIM (15). Mereka rata-rata kena tembakan pada betis, sehingga harus dilakukan operasi pengangkatan proyektil. Para korban sempat dibawa ke Puskesmas Tegal Timur, namun dirujuk ke RSUD Kardinah Kota Tegal untuk mendapat perawatan intensif.

Kasus itu langsung dilaporkan, dan pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi bisa menangkap pelaku yakni GS. Ia ditangkap pada Jumat (10/5/2019) malam di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku sudah diamankan dan kini masih masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” katanya, Senin (13/5/2019).

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 1 pucuk senapan angin jenis PCP Bocap 500 cc Merk Fx Sport Kaliber 4,5 mm warna doreng kamuflase beserta tas senapan. Selain itu, sebuah tabung gas CO2 warna hitam berikut regulator, serta sedikitnya 68 butir peluru senapan angin juga kita amankan sebagai barang bukti.Ia menyebtu, tersangka mengaku jika aksi penembakan itu dilakukan karena merasa terganggu dengan keberadaan anak-anak yang nongkrong. Sehingga ia menembaki para pemuda itu dari lantai atas rumahnya.”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijera dengan tindak kekerasan anak dan atau penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun dan dendanya Rp 100 juta,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler