Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di dalam aplikasi ini, tersaji data dari 116 bangunan cagar budaya yang ada di kawasan peninggalan zaman Belanda tersebut. Data tersebut bisa diakses kepada wisatawan dengan mengunduh aplikasi ini.

"Wisatawan yang berkunjung ke Kota Lama Semarang tinggal mengunduh aplikasi tersebut melalui telepon pintarnya," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Nik Suryani kepada wartawan.

Ia menjelaskan di tiap bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama akan dipasang barcode. Pengguna aplikasi "Kota Lama Semarang" bisa melakuna scan barcode itu dan akan muncul segala informasi mengenai gedung tua tersebut.

Ia menjelaskan penggunaan aplikasi ini sekaligus sebagai pelaksanaan dark program "smart city". "Wisatawan yang berkunjung ke Kota Lama akan dimudahkan untuk mencari informasi," katanya.

Ia menambahkan penggunaan aplikasi ini juga bertujuan sebagai penunjang dokumentasi Kota Lama. "Aplikasi ini masuk dalam manajemen plan, untuk melihat komitmen kita dalam menjaga kawasan Kota Lama," katanya.

Tidak hanya menghadirkan aplikasi berbasis Android saja, Nik menambahkan, Distaru memfasilitasi masyarakat Kota Lama dengan membuka Klinik Pengawasan Bangunan di Gedung Oudetrap.Jika masyarakat pemilik bangunan Kota Lama membutuhkan konsultasi, petugas Distaru melayani tanpa masyarakat harus datang ke Balai Kota Semarang."Kami sebagai pelayanan masyarakat, sehingga kalau masyarakat pemilik bangunan membutuhkan izin, keterangan, pengawasan bangunan dan sebagainya tidak harus datang ke kantor, cukup di sini," terangnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler