PNS di Kabupaten Pekalongan Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Murianews
Selasa, 28 Mei 2019 12:12:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Pemda ini memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas guna keperluan mudik Lebaran 2019.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Wiradesa, mengatakan bahwa pertimbangan penggunaan kendaraan dinas tersebut akan lebih aman dan terawat ketimbang dimasukkan ke pool.
"Hanya saja, penggunaan kendaraan dinas untuk ASN agar digunakan seperlunya saja. Ini (kendaraan) akan lebih aman dan terawat," katanya dilansir Antara.
Ia mengatakan masing-masing pemerintah daerah (pemda) memiliki kebijakan sendiri. Adapun untuk Pemkab Pekalongan akan memberikan kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk para pegawai negeri sipil.
"Sebagian besar para PNS memilik rumah di daerah sendiri. Sehingga mereka bisa menggunakan (kendaraan) seperlunya saja," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



