9 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Kasat Reskrim Wonogiri
Murianews
Rabu, 29 Mei 2019 16:30:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sembilan tersangka yang diamankan merupakan anggota PSHT. Mereka diketahui melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan Aditia koma dan dilarikan ke RS di Singapura.
"Polisi sudah tetapkan 25 tersangka, 9 tersangka di antaranya terlibat melakukan penganiayaan terhadap Kasat Rekrim Polres Wonogiri," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
Agus Triatmaja mengatakan sembilan pelaku pegeroyokan tersebut mengaku menganiaya Aditia dengan menggunakan bambu, senjata tajam, dan tangan kosong.
Menurut dia, 9 pelaku tersebut berinisial AP, DFR, P, ER, AH, HPA, S, A, dan JN. Seorang pelaku diketahui masih di bawah umur berisial AP (17). Sedangkan, dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas, dan 14 orang lain melakukan pengrusakan atau berbuat anarkis saat kejadian.
"Kami menahan 15 tersangka dan 10 orang lainnya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor karena mereka masih di bawah umur," katanya.
Tim penyidik mengungkapkan 9 pelaku merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena mengira Aditia sebagai salah seorang anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
"Kedua perguruan silat itu bentrok berawal dari membuat tulisan saling ejek, kemudian saling dendam, lalu terjadi bentrok kedua pihak di Sidoharjo Wonogiri pada 8 Mei 2019," katanya.
Ada kemungkinan jumlah tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut bertambah. Karena tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus itu.
Para tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.
- Masih Koma, Kasat Reskrim Korban Bentrok Pesilat di Wonogiri Dirujuk ke Singapura
- Kasat Reskrim Kritis Jadi Korban Bentrok PSHT dan PSH Winongo di Wonogiri
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



