Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (16/7/2019) malam. Pelakunya, merupakan orang yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook.

Setelah dilaporkan ke polisi, tiga pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang.

Tiga pelaku itu yakni Ade Bagus Firiawan (20), Yudha Aditia (21) dan Nur Hidayatullah (25). Mereka tercatat sebagai warga Muktiharjo Kidul,  Pedurungan, Kota Semarang. Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan.

Salah satu pelaku, Ade Bagus merupakan orang yang kali pertama kenal dengan korban. Mereka kenal melalui FB, dan janjian untuk kopi darat.

"Saya jemput dia di Mijen dan saya ajak turun keliling Kota Semarang. Tapi sebelumnya saya menghubungi dua teman saya," katanya seperti dikutip dari RmolJateng, Jumat (19/7/2019).

Korban kemudian diajak bertemu dengan dua pelaku lain di SPBU dekat kawasan PRPP. Korban tak menaruh curiga ketika dia diajak ke tempat sepi.

Sesampainya di sebuah tanah kosong di depan masjid daerah Tanah Mas, korban kemudian dipaksa untuk berhubungan intim. Bahkan aksi pemerkosaan itu juga direkam oleh pelaku menggunakan HP.

"Setelah saya ancam, disemak-semak itu, saya dan dua teman saya memperkosa secara bergantian dan merekamnya dengan HP," tambahnya.
Puas menggagahi, gadis ini kemudian ditinggal begitu saja di semak belukar. Sebelumnya HP dan dompet korban dirampas.Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Fahmi melalui Kasubag Humas Kompol Sukiyono mengatakan, setelah mendapat laporan itu, tim bergerak melakukan penelusuran dan pengejaran pelaku.Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersembunyi di SPBU Masjid Agung jalan Arteri Soekarno-Hatta."Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka diamankan di sel Mapolrestabes Semarang,” terangnya.Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 tentang perzinahan atau pemerkosaan dan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: RmolJateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler