Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019), Lasito menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya lima tahun penjara.

Dalam sidang itu, Lasito menyebut seharusnya bukan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya.

"Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA, merupakan perintah Purwono Edi Santosa," katanya dilansir AntaraJateng.

Lasito menyebut jika penunjukan dirinya sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan Ahmad Marzuqi tidak lepas dari peran Purwono, yang menunjuk Lasito sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.

Baca: Bupati Jepara Dituntut 4 Tahun, Hakim Lasito 5 Tahun Penjara

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji itu, Lasito menyebut jika Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut.

Dalam pembelaannya, Lasito mengakui telah menerima Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS yang berkaitan dengan perkara Bupati Jepara itu. Atas tuntutan jaksa tersebut, Lasito meminta dijatuhi hukuman seringan-ringannya.Diberitakan sebelumnya, Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler