Kasus Suap Bupati Jepara: Hakim Lasito Minta Mantan Kepala PN Semarang Jadi Tersangka
Murianews
Selasa, 20 Agustus 2019 16:10:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019), Lasito menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya lima tahun penjara.
Dalam sidang itu, Lasito menyebut seharusnya bukan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya.
"Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA, merupakan perintah Purwono Edi Santosa," katanya dilansir AntaraJateng.
Lasito menyebut jika penunjukan dirinya sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan Ahmad Marzuqi tidak lepas dari peran Purwono, yang menunjuk Lasito sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Baca: Bupati Jepara Dituntut 4 Tahun, Hakim Lasito 5 Tahun Penjara
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji itu, Lasito menyebut jika Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



