Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua orang ini merupakan account officer BRI Purbalingga. Sementara tiga tersangka lain berasal dari kalangan swasta.

Meski demikian, Kejati Jateng tengah membidik petinggi bank berpelat merah itu, karena dianggap paling bertanggungjawab dalam pembobolan denga modus kredit fiktif tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana berkas perkara kelima tersangka itu, akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat.

”Semua tersangka sudah ditahan. Setelah berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.) akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru," katanya dilansir Antara, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari internal BRI yang merupakan, pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif tersebut.

Adapun modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu, kata dia, dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.Ia menjelaskan, bahwa nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit bermasalah itu. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler