Kamis, 27 Maret 2025


Modusnya dengan menjanjikan para korban bisa diangkat menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dengan membayar puluhan juta rupiah.

Dua oknum itu yakni Ricky Indra Permana (25) warga Perum Korpri, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan Danar Adi Prakoso (27) warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dikutip dari Antara pada Rabu (8/1/2020), Kasar Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld C Baba mengatakan, dari laporan yang dihimpun, terdapat 15 orang yang menjadi korban kedua pelaku.

“Para pelaku diperkirakan telah menikmati uang hasil penipuan mencapai Rp 300 juta,” katanya.

Uang yang disetorekan para korban bervasriasi, bahkan ada yang mencapai Rp 20 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi dengan dokumen dan stempel Dinas Perhubungan yang dipalsukan untuk meyakinkan korbannya.

Menurut dia, para korban percaya kepada kedua pelaku karena memperoleh surat keterangan diterima sebagai pegawai honorer yang dipalsukan tersebut.Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Karena dimungkinkan masih ada korban lainnya.Semetara untuk dua pelaku, kini telah ditahan dan mereka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler