Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Sesama Jenis, Dua Gay Diamankan
Murianews
Kamis, 12 Maret 2020 13:20:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati salah satu postingan yang menawarkan layanan pijat plus untuk gay dengan dalih panti pijat. Petugas yang curiga langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, Kamis (5/3/2200), petugas akhirnya membekuk kedua tersangka.
"Pertama kami berhasil membekuk pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Dan selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mengamankan AW(32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang di duga berperan sebagai pelaku sekaligus mucikari bisnis prostistusi online tersebut. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto seperti dikutip Tribratanews Polda Jateng.
Baca Juga: Dua Gay yang Ditangkap Polda Jateng Diancam Enam Tahun Penjara
"Modus tersangka menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi" sambungnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



