Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam patroli tersebut, petugas mendapati salah satu postingan yang menawarkan layanan pijat plus untuk gay dengan dalih panti pijat. Petugas yang curiga langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, Kamis (5/3/2200), petugas akhirnya membekuk kedua tersangka.

"Pertama kami berhasil membekuk pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Dan selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mengamankan AW(32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang di duga berperan sebagai pelaku sekaligus mucikari bisnis prostistusi online tersebut. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto seperti dikutip Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga: Dua Gay yang Ditangkap Polda Jateng Diancam Enam Tahun Penjara

"Modus tersangka menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi" sambungnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, katu identitas dan sejumlah uang tunai."Atas tindakan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tambah Kombes Pol Wihastono. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribratanews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler