Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Karena itu, para pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, seusai Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menetapkan Solo Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran virus corona, ia memerintahkan jajaran tim patroli siber Polresta Solo untuk mendeteksi segala kemungkinan.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait jumlah hoaks yang beredar. Seluruh media sosial kami pantau saat ini. Sejauh ini hoaks yang beredar memberikan informasi terkait wabah virus corona yang seolah-olah benar. Hoaks itu jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Senin (16/3/2020).

Ia mengimbau masyarakat jangan mudah percaya pada informasi-informasi tanpa sumber yang jelas. Menurutnya, masyarakat sebaiknya mencari informasi terkait virus corona bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) atau pemerintah pusat.

Baca Juga:

Ia menegaskan sejauh ini hoaks yang terpantau oleh tim siber Polresta Solo masih berskala nasional dan sudah ditindaklanjuti tim siber Mabes Polri. Ia menegaskan segera menindaklanjuti apabila di Kota Solo jadi sasaran hoaks.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.“Jangan disebarluaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada Pemkot Solo yang selalu terjun ke masyarakat,” ujarnya.Ia menambahkan status KLB sebagai upaya pencegahan secara bersama-sama dari masyarakat untuk melawan Covid-19.Sebagaimana diberitakan, Pemkot Solo menetapkan status KLB untuk penyakit akibat virus corona, Jumat (13/3/2020), ada satu pasien positif corona yang meninggal dunia di RSUD dr Moewardi, Solo, Rabu (11/3/2020).Penerapan status itu diikuti dengan sejumlah tindakan di antaranya meliburkan sekolah selama 14 hari dan menunda sejumlah agenda yang berpotensi menimbulkan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler