Penyebar Hoaks Corona Terancam Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Murianews
Senin, 16 Maret 2020 16:35:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Karena itu, para pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, seusai Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menetapkan Solo Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran virus corona, ia memerintahkan jajaran tim patroli siber Polresta Solo untuk mendeteksi segala kemungkinan.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait jumlah hoaks yang beredar. Seluruh media sosial kami pantau saat ini. Sejauh ini hoaks yang beredar memberikan informasi terkait wabah virus corona yang seolah-olah benar. Hoaks itu jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Senin (16/3/2020).
Ia mengimbau masyarakat jangan mudah percaya pada informasi-informasi tanpa sumber yang jelas. Menurutnya, masyarakat sebaiknya mencari informasi terkait virus corona bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) atau pemerintah pusat.
Baca Juga:
- Dua Warga Pati Diduga Suspect Corona
- Balai Jagong Kudus Bakal Ditutup Sementara karena Corona, Dandangan Tunggu Perkembangan
- RSUD Jepara Diminta Tambah Tempat Tidur Ruang Isolasi Corona, dari Dua Jadi 20
Ia menegaskan sejauh ini hoaks yang terpantau oleh tim siber Polresta Solo masih berskala nasional dan sudah ditindaklanjuti tim siber Mabes Polri. Ia menegaskan segera menindaklanjuti apabila di Kota Solo jadi sasaran hoaks.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



