Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam melaksanakan aksinya kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung dan salah satu dari tersangka bernama AS mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Muhammad Ali mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban penipuan.

Dari laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

”Keduanya tidak dapat mengelak saat diringkus, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan kepada korbannya,” kata Kapolres di halaman resmi Tribrata Polda Jateng.

Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung dan tidak segan-segan mengancam korban untuk ditembak meskipun kenyataannya tidak memiliki senjata api.

Sementara itu, AS mengaku menjalankan aksi pemerasan dan penipuan atas permintaan DN (40) warga Ngemplak Rowoseneng Kandangan yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Temanggung.

”Uang yang sudah kami dapat kurang lebih sebanyak Rp. 8,7 juta. Uang itu kemudian dibagi tiga, saya tiga juta, DN tiga juta dan WL sisanya,” akunya.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menambahkan, kedua tersangka ini merupakan tahanan asimilasi. Keduanya merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.”Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Temanggung untuk melanjutkan sisa masa tahanannya dan untuk yang saat ini akan tetap berlanjut dan diproses secara hukum,” tegasnya.Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sembilan buah surat Target Operasi (TO) berlogo Garuda, Satu buah buku berisi daftar nama orang sebagai target yang akan dilakukan pemerasan dan penipuan, catatan kunjungan Rutan Temanggung.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribrata Polda Jateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler