Bandel Tak Taati Protokol Kesehatan, Angkringan di Sragen Didenda Rp 100 Ribu
Murianews
Minggu, 11 Oktober 2020 08:46:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Operasi yang dilakukan sejak Perbup No. 54/2020 diberlakukan selama dua bulan terakhir itu sudah menindak 590 orang yang tak patuh protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono dari 590 orang yang terjaring, 226 orang di antaranya bahkan dikenai sanksi denda Rp 50 ribu.
"Selain perorangan, kami juga pernah mengenakan sanksi denda Rp100 ribu bagi pengelola warung angkringan yang membandel tak menaati protokol kesehatan," katanya seperti dikutip Solopos.com.
https://www.instagram.com/p/CGJsxucjv85/?igshid=1bbfdq4xfqxi4
Heru menyampaikan petugas sudah mengingatkan sebelumnya dan saat dicek di kesempatan yang berbeda ternyata pengelola warung angkringan tak mengindahkan peringatan petugas sehingga dikenai sanksi administrasi.
Dia menyampaikan operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan itu masih bersifat operasi kecil dan berbeda dengan operasi masif yang dilakukan tim gabungan berskala besar pada Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



