Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasubdit III Jantanras Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom membenarkan kasus tersebut. Endar sudah ditahan atas dasar laporan polisi nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 dengan pelapor Andi Setyawan.

"Ditahan sejak 1 Oktober 2020," kata Gultom seperti dikutip Detik.com, Selasa (13/10/2020).

Gultom menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Endar mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya dan menjanjikan jabatan tertentu asal korban menyetorkan uang. Saat ini kasus Endar sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang untuk proses leih lanjut.

"Jadi modusnya mengaku sebagai direktur utama PT MUK dan meyakinkan pelapor untuk berinvestasi sejumlah uang dengan diberikan keuntungan besar dan pelapor akan dijadikan sebagai Direktur PT MUK," jelasnya.

Dari tangan Endar, polisi menyita kuitansi, surat saham, dan bukti setoran. Atas perbuatannya, Endar dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP."Barang bukti yang kami amankan berupa kuitansi Rp 500 juta, surat saham, bukti setor bank. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler