Asyik Ngamar di Hotel, Tujuh Pasangan Mesum di Klaten Diciduk Satpol PP
Murianews
Selasa, 22 Desember 2020 15:23:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain tujuh pasangan mesum tersebut, petugas juga mengamankan enam pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT). Para PGOT ini ditangkap di sepanjang traffic light Jalan Solo-Jogja. Razia sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar tengah hari.
"Ini bagian dari operasi yustisi dengan sasaran PGOT dan pasangan tak resmi. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga iklim kondusivitas di Kabupaten Bersinar menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman seperti dikutip Solopos.com, Selasa (22/12/2020).
Rabiman mengatakan keberadaan PGOT dan pasangan kumpul kebo sering mengganggu kenyamanan warga Klaten. Satpol PP Klaten beberapa kali memperoleh pengaduan atau pun masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Misalnya pengamen itu ada yang meminta-minta duit ke pengendara kendaraan dengan cara memaksa. Itu sudah masuk kategori mengganggu," katanya.
Rabiman mengatakan para PGOT dan pasangan kumpul kebo yang terjaring razia didata dan dibina petugas Satpol PP.
Para PGOT dan pasangan kumpul kebo tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 27/2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



