Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang dihimpun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap pelaku setelah kerabat korban, IPR, (19), melapor ke polisi. IPR melaporkan bahwa saudaranya, SPA, mengaku diperkosa lelaki yang baru dia kenal.

IPR melapor pada Selasa (22/12/2020). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan kepada perempuan yang baru dikenal tiga hari di kebun dekat tol di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan pemerkosaan itu terjadi di kebun tidak jauh dari tol di Kecamatan Gondangrejo, tepatnya di Dukuh Jurangkambil, Desa Jeruksawit.

"Korban berstatus pelajar sedangkan pelaku pengangguran dan tidak sekolah. Jadi kami mendapat laporan dari saudara korban. Kejadian pada Senin, nah saudara korban melapor pada Selasa. Kami tindak lanjuti dengan melakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Hasil visum dikantongi, kami tangkap pelaku saat itu juga," ujar Tegar seperti dikutip Solopos.com, Rabu (23/12/2020).

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35/2014 juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara."Tetapi, pelaku ini anak di bawah umur. Maka ancaman pidana dikurangi 1/3. Kasus ini bukan kali pertama. Beberapa tahun ini pernah terjadi kasus serupa dengan pelaku anak. Ini menjadi atensi kami. Untuk psikologi korban, menggandeng ahli untuk pemulihan psikologi," ungkapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler